WARGA NEGARA
DAN NEGARA
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Berikut
adalah pengertian Negara menurut para ahli:
•
Prof. Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
•
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
•
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
•
Roelof Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
•
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
ASAS-ASAS
KEWARGANEGARAAN:
Adapun asas-asas kewarganegaraan universal meliputi
ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut :
• Ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
• Ius
soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran.
•
Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
•
Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam
undang-undang.
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara berasal dari dua kata , yaitu warga dan Negara.
Warga
diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau
anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Misalnya : warga
sekolah berarti anggota sekolah, warga keluarga berarti anggota keluarga. Warga
Negara berarti anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara.
Istilah
warga Negara merupakan terjemahan kata CITIZENS ( bahasa Inggris ) yang berarti
:
1.
warga Negara
2.
petunjuk dari sebuah kota
3.
sesame warga Negara, sesame penduduk, orang se- Tanah Air
4. bawahan
Menurut
AS Hikam warga Negara sebagai terjemahan dari Citizen adalah : anggota dari
suatu komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
Pada
zaman Belanda dipakai istilah kaula Negara dan hamba negara. Istilah kaula
memberi kesan warga hanya sebagai obyek atau milik dari Negara. Hamba Negara
menandakan warga itu harus tunduk ,patuh kepada Negara selaku atasannya.
Selain
istilah warga Negara juga ada istilah rakyat, bangsa dan penduduk Negara.
Tidak
semua orang yang menempati wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai warga
Negara Indonesia. Pada hakikatnya Negara kita ditempati oleh dua kelompok warga
Negara, yaitu warga Negara Indonesia dan warga Negara asing. Untuk menjadi
warga Negara Indonesia tentu saja harus menjalani suatu proses yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan. Proses tersebut dinamakan pewarganegaraan.
Pengertian
Warga Negara Indonesia
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dari sabang
sampai merauke. Masing-masing pulau mempunyai ciri-ciri yang berbeda . Negara
Indonesia dihuni oleh banyak etnis dari keturunan yang berbeda dan tersebar
diseluruh pelosok. Setiap etnis atau suku bangsa dihuni oleh orang-orang yang
disebut rakyat.
Menurut
Prof Hazairin,
Rakyat adalah sejumlah orang yang dikuasai,
diperintah, dilindungi, dipelihara, dan diasuh oleh penguasanya.Rakyat sebagai
penghuni suatu Negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola,
dan mewujudkan tujuan Negara.
Warga
Negara Indonesia ( Rakyat Indonesia )
Rakyat
di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat sebuah Negara
dibedakan atas dua macam yaitu :.
1.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didalam suatu Negara, rakyat
dapat dibedakan
Penduduk
dan bukan penduduk
Penduduk
adalah orang-orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah Negara dalam
kurun waktu tertentu.Atau orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu
Negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang berada disuatu wilayah Negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap diwilayah Negara tersebut
2.
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi
Warga Negara dan
bukan
warga negara
Warga
Negara adalah orang yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara
keturunan asing.Warga Negara juga diperoleh berdasarkan suatu Undang-undang
atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara ( melalui proses naturalisasi
)
Berdasarkan
UU no 12 tahun 2006
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang undangan
Bukan
warga Negara adalah disebut juga orang asing atau warga Negara asing.yaitu
mereka yang berada pada suatu Negara, tetapi secara hokum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada.
Contoh : Duta, konsul, kontraktor asing dan lain- lain.
Warga
Negara dan bukan warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh
Warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu,suatu hak yang tidak
dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga Negara secara konstitusional
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu :
( 1 )
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
( 2 )
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
( 3 )
Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang –undang.
Secara sosiologis , penduduk adalah semua orang yang
pada suatu waktu mendiami wilayah Negara, yang lahir secara turun temurun dan
besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang ditandai
dengan kepemilikan Akte Lahir, atau Kartu tanda Penduduk ( KTP ) bagi yang
telah berumur 17 tahun keatas. Dan Warga Negara Asing ( WNA ) yang menetap di In
donesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
Didalam penjelasan UUD 1945 yang dimaksud dengan
orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI. Mereka ini
dapat menjadi warga Negara
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun
2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang – orang Indonesia yang menjadi warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
atas kehendak sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar